Rekrutmen Pekerja Wajib Terapkan Prokes

Kabar Daerah36 views

KARAWANG,BiroPers.com-Perusahaan yang hendak melakukan rekrutmen pekerja untuk menerapkan protokol kesehatan (prokes). Pencari kerja (pencaker) juga harap diwajibkan untuk membawa surat sehat untuk memastikan bebas dari COVID-19.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang, Asep Syaripudin mengatakan, dalam waktu dekat ini ada beberapa perusahaan di Karawang yang akan melakukan rekrutmen pekerja. Meski berkas lamaran pekerjaan dilakukan secara online, namun seleksi atau tes tetap dilalukan secara langsung (tatap muka). Hal itu, tentunya akan memicu kerumunan masa.

Baca Juga:  Summarecon Emerald Karawang Segera Hadirkan Hunian Desain Eropa

“Bukan cuma PT. Chang Shin Indonesia (CSI), tapi semua perusahaan yang melalukan rekrutmen pekerja wajib menerapkan prokes,” ujar Ibe sapaan akrab Asep Syaripudin.

Ibe menjelaskan, surat sehat yang dimaksud adalah keterangan rumah sakit atau klinik yang memiliki kewenangan untuk melakukan tes swab atau swab antigen yang menyatakan seseorang terbebas dari COVID-19.

“Jadi bukan hanya sebatas mencegah kerumunan, penggunaan masker, jaga jarak dan cuci tangan saja, tapi juga pencaker dan pihak perusahaan yang melakukan seleksi atau tes harus dipastikan aman dari COVID-19,” tegasnya.

Baca Juga:  Warga Karawang Antusias Pengobatan Nyeri di RSUD

Menurut legislator Partai Golkar tersebut, hal ini perlu dilakukan mengingat saat ini grafik penularan COVID-19 di Karawang tengah meningkat. Sehingga langkah-langkah pencegahan harus dilakukan seketat mungkin.

“Kami juga akan monitoring kegiatan rekrutmen tenaga kerja ini, untuk memastikan prokes ditetapkan dengan baik dan benar,” tandasnya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *