Mahasiswa ULBI Bandung Menuntut Keadilan, Kuasa Hukum Minta Penanganan Hukum Berjalan Adil dan Transparan

BANDUNG, Biropers.com  — Sejumlah mahasiswa Universitas Logistik dan Bisnis Internasional (ULBI) Bandung bersama orang tua mereka meminta agar penanganan kasus perkelahian antarkelompok mahasiswa yang terjadi di depan Kampus ULBI pada dini hari, 7 Oktober 2026, dilakukan secara adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Peristiwa tersebut melibatkan sejumlah mahasiswa yang disebut berasal dari Universitas Katolik Parahyangan (UNPAR) Bandung dan kelompok mahasiswa ULBI. Insiden itu mengakibatkan sejumlah orang dari kedua belah pihak mengalami luka-luka.

Salah satu mahasiswa ULBI bernama Frandika dilaporkan mengalami luka di beberapa bagian tubuh, patah tulang pada jari kelingking, serta pergeseran tulang pada pergelangan tangan. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat menimbulkan dampak jangka panjang terhadap fungsi anggota tubuhnya.

Pihak keluarga berharap kondisi korban mendapatkan penanganan medis yang memadai sekaligus memperoleh kejelasan mengenai proses hukum atas peristiwa yang dialaminya.

Orang Tua Soroti Penanganan Hukum

Berdasarkan keterangan sejumlah mahasiswa ULBI, aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Sukasari melakukan penindakan dan penahanan terhadap tujuh mahasiswa ULBI sejak 7 hingga 14 Oktober 2026.

Mereka mempertanyakan mengapa, menurut informasi yang mereka terima, belum ada mahasiswa dari pihak UNPAR yang turut diproses atau ditahan dalam perkara tersebut.

Keluhan itu menjadi dasar bagi mahasiswa dan orang tua untuk meminta agar aparat penegak hukum memberikan penjelasan mengenai perkembangan penyelidikan, status hukum para pihak yang terlibat, serta dasar tindakan hukum yang telah dilakukan.

Meski demikian, dugaan ketimpangan penanganan tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak kepolisian. Penetapan status hukum setiap orang harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan semata-mata pada asal universitasnya.

Advokat Eben Ezer M. Sinaga Ditunjuk sebagai Kuasa Hukum

Untuk memperjuangkan kepentingan hukum para mahasiswa, sejumlah orang tua dan mahasiswa ULBI meminta bantuan Advokat Eben Ezer M. Sinaga, yang berkantor di Jakarta dan menjabat sebagai Presiden Direktur LBH YUDHA PUTRA, untuk menjadi kuasa hukum mereka.

Eben menyampaikan keyakinannya bahwa Polrestabes Bandung akan menjalankan tugas secara profesional dalam menangani perkara tersebut.

Ia juga mengapresiasi pelayanan yang diterimanya saat mendatangi Polrestabes Bandung bersama para mahasiswa. Menurutnya, pihak kepolisian menunjukkan respons yang aktif terhadap kedatangan mereka.

Eben berharap aparat kepolisian dapat bekerja secara maksimal tanpa harus menunggu suatu perkara menjadi viral di media sosial.

Harapan tersebut sejalan dengan prinsip bahwa setiap laporan masyarakat harus ditangani berdasarkan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku, dengan mengedepankan profesionalitas, transparansi, serta perlindungan terhadap hak-hak semua pihak.

Ia berharap seluruh pihak yang berdasarkan hasil penyelidikan terbukti terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum, tanpa diskriminasi dan tanpa mengabaikan hak setiap orang yang sedang menjalani proses hukum.

Orang Tua Berharap Penyelesaian Damai

Di tengah tuntutan agar proses hukum tetap berjalan, sejumlah orang tua mahasiswa ULBI juga menyampaikan harapan agar konflik tersebut dapat diselesaikan secara damai apabila dimungkinkan menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Mereka menilai masa depan pendidikan anak-anak dari kedua belah pihak perlu menjadi perhatian bersama. Para mahasiswa tersebut masih menempuh pendidikan tinggi dan sedang mempersiapkan diri untuk membangun masa depan.

Namun, harapan perdamaian tidak berarti mengabaikan kondisi korban maupun menghilangkan kewajiban untuk mengungkap fakta secara objektif. Setiap bentuk penyelesaian perlu mempertimbangkan hak korban, pertanggungjawaban pihak yang terbukti bersalah, serta mekanisme hukum yang berlaku.

Kasus ini diharapkan dapat ditangani secara profesional dan proporsional, sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak serta mencegah konflik serupa terulang di lingkungan perguruan tinggi.

Prinsipnya, keadilan harus ditegakkan berdasarkan fakta dan alat bukti. Setiap pihak berhak mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum, sementara korban berhak memperoleh perlindungan dan kepastian atas penanganan perkara yang dialaminya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *