KARAWANG, biropers.com– Dinas Kesehatan (Dinkes) Karawang, Jawa Barat memastikan program Karawang Sehat (KS) dinonaktifkan sejak 1 Desember 2023. RSUD Karawang menyiapkan sejumlah antisipasi jika ada pasien yang masih mengandalkan jaminan KS.
Humas RSUD Karawang, Abdullah Luthfi menyampaikan, dinonaktifkannya program KS karena kini jaminan kesehatan di Karawang beralih menjadi UHC (Universal Health Coverage).
Hal itu merujuk pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 327 tahun 2023.
Sasaran kepesertaan UHC sendiri adalah warga Karawang yang belum terdaftar sebagai peserta JKN atau peserta JKN nonaktif.
Maka itu, kata Luthfi, jika ada calon pasien yang masih mengandalkan jaminan KS atau tidak punya penjamin apapun, RSUD Karawang sudah menyiapkan sejumlah antisipasi.
Pertama, pasien tersebut tetap ditempatkan di kelas 3, lalu petugas medis akan meminta pihak keluarga pasien mengurus jaminan BPJS Kesehatan calon pasien melalui Dinkes Karawang.
“Siapkan KK saat awal masuk pasien, kemudian keluarga pasien kita arahkan untuk mengajukan jaminan BPJS ke Dinkes melalui operator desa untuk akses aplikasi Sorabi,” katanya, pada Rabu, (6/12/ 2023).
Batas waktu pengurusan jaminan BPJS ini, lanjut dia, maksimal 3 hari sesuai tanggal masuk RS. Adapun jika status kepesertaan BPJS sudah aktif, keluarga pasien akan diarahkan untuk mencetak SEP (Surat Elegebilitas Peserta).
“Kita memastikan akan selalu mengingatkan keluarga pasien atau PSM mengenai ini. Tim kami juga akan membantu meneruskan informasi KK yang masuk kepada PIC Dinkes Karawang,” tandasnya.
Jaminan KS khusus pasien tertentu, Luthfi menambahkan, meski jaminan KS kini dinonaktifkan, namun klaim terhadap jaminan tersebut masih berlaku untuk sejumlah kriteria pasien.
Dinkes Karawang, kata dia, masih memberlakukan KS untuk pasien orang terlantar, gelandangan, dan ODGJ tanpa identitas.
Secara teknis, walaupun pasien orang telantar itu ketika diperiksa biometrik dari Disdukcapil Karawang tidak ditemukan datanya, maka masih tetap bisa diajukan memakai KS.
“Jaminan Karawang Sehat masih diberlakukan dan dikeluarkan Dinkes Karawang untuk klaim pasien orang terlantar, gelandangan, dan ODGJ tanpa identitas,” imbuhnya. (RED/RLS)