KARAWANG, biropers.com – Memasuki masa tenang yang dimulai tanggal 24 November 2024, masih saja calon nomor urut satu di Karawang melakukan kampanye di Media Sosial (Medsos).
Melihat kejadian tersebut, Ketua Putra Karawang Asal Sumatra (Prakasa), Bayu Baptistuta membuat laporan ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Karawang pada Senin (25/11/2024) terkait postingan di akun Instagram pasangan nomor satu.
“Kami kembali membuat laporan ke Bawaslu Karawang terkait Postingan di Instagram Story di Akun Acep Jamhuri dan Gina fadlia Swara. Perlu diketahui, sebelumnya kami juga sudah melaporkan beberpa hal- hal terkait kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon tersebut,” ujar Bayu pada Selasa (26/11/2024).
Bayu mengungkapkan, seharusnya pasangan calon Bupati dan wakil Bupati memahami aturan dan menaati aturan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).Kejadian ini menjadi pertanyaan besar, apakah semua potensi pelanggaran tersebut sengaja dilakukan?.
“Aturan dalam pemilu haruslah menjadi acuan, sehingga setiap orang yang ikut, baik dalam hal ini adalah peserta pemilu dapat memenangkan pemilihan tersebut dengan cara yang benar dan dengan tujuan yang benar pula,” jelas Bayu.
Semua pihak, lanjut Bayu, bahwa tanggal 24 November hingga 26 November 2024 memasuki masa tenang dengan aturan yang tertuang dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024.
Bayu memaparkan dalam PKPU tersebut tertulis ada 6 point larangan yaitu larangan kampanye selama masa tenang, larangan media menyiarkan konten kampanye, penonaktifan akun Medsos oleh partai politik, penonaktifan akun Medsos resmi oleh paslon, memberhentikan penayangan iklan kampanye di media massa dan penanyan iklan kampanye di media daring.
“Aturan tersebut diracang agar terciptanya kondisi kondusif sehingga pemilih dapat berfikir secara objektif tanpa tekanan selama masa tenang, namun faktanya akun instagram @Acepjamhuri dan @gina.Fadliaswara masih saja melakukan unggahan video dan foto yang diduga memuat unsur ajakan untuk memilih nomer satu,” tegas Bayu.
Oleh karena itu, Prakasa melaporkan kejadian tersebut dengan laporan NOMOR 031//PL/PB/KAB/13.19/XI/2024 DAN 031//PL/PB/KAB/13.19/XI/2024.
“Kami berharap Bawaslu Karawang dapat bertindak tegas, mengingat hal tersebut merupakan pelanggaran serius,” pungkas Bayu.