KARAWANG, biropers.com – Dalam upaya mendukung program Presiden RI Prabowo Subianto untuk membentuk koperasi di setiap desa dan kelurahan di Indonesia, Pemerintah Desa Bengle, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang, bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), resmi membentuk Koperasi Desa Merah Putih.
Rangkaian kegiatan dimulai dengan sosialisasi kepada masyarakat, disusul perekrutan terbuka calon pengurus dan pengawas. Antusiasme warga terlihat tinggi saat kegiatan Pra-Musyawarah Desa Khusus (Pra-Musdesus) hingga Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang digelar di Aula Desa Bengle, Rabu (28/5/2025).
Musdesus dihadiri oleh berbagai unsur, seperti Kepala Desa, perwakilan Dinas Koperasi, Perangkat Desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta masyarakat Desa Bengle. Ketua BPD, Lela Rosilawati Yuda Manggala, menyampaikan apresiasi atas dukungan seluruh pihak dalam pembentukan koperasi ini.
“Alhamdulillah, antusias masyarakat luar biasa. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Kepala Desa yang telah memfasilitasi seluruh rangkaian kegiatan, mulai dari sosialisasi hingga terbentuknya kepengurusan,” ujar Lela.
Dari 29 warga yang mendaftar sebagai calon pengurus dan pengawas, telah terpilih lima pengurus dan tiga pengawas melalui seleksi ketat. Mereka adalah:
Pengurus Koperasi:
Ketua: Marseven Pandiangan
Wakil Ketua Bidang Usaha: Charles Silalahi
Wakil Ketua Bidang Anggota: Yilmaz Adzan
Sekretaris: Mia Kemala
Bendahara: Titin Fatmawati
Pengawas Koperasi:
Ketua Pengawas (ex-officio): Kepala Desa Bengle, Lia Amalia, M.Pd
Anggota Pengawas: Lassarus Samosir dan Rali Syaripudin
Ketua terpilih Koperasi Desa Merah Putih, Marseven Pandiangan, mengungkapkan rasa syukurnya atas amanah yang diberikan.
“Terpilih sebagai ketua bukan hal yang mudah, ini tanggung jawab besar. Saya berharap seluruh pengurus dan pengawas bisa bersinergi dan menjalankan koperasi sesuai harapan masyarakat dan arahan Presiden RI,” ungkap Marseven.
Ia juga menegaskan pentingnya koordinasi dengan Dinas Koperasi Kabupaten Karawang agar pelaksanaan koperasi berjalan sesuai regulasi.
Dalam Musdesus, juga telah disepakati besaran iuran pokok sebesar Rp50.000 dan iuran wajib Rp20.000 per anggota, sebagai bentuk komitmen bersama membangun fondasi koperasi yang kuat. RED








