KARAWANG, Biropers.com– Pedagang Kaki Lima (PKL) resmi dilarang berdagang di depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karawang setelah dilakukan penertiban PKL. Hal ini dikarenakan RSUD Karawang bertransformasi rumah sakit yang berkualitas tertata rapi dan menjadi nominasi rujukan Provinsi Jabar.
“Pedagang di depan RSUD ditertibkan dan kita arahkan dipindah ke belakang RSUD untuk berjualan, sehingga rapi dan tidak terpencar,” ujar Andi selaku Humas RSUD Karawang.
Adapun upaya penertiban tersebut, kata Andi tak lain untuk mendukung RSUD Karawang masuk nominasi rujukan Provinsi Jabar. Dimana kebersihan, ketertiban dan kenyamanan menjadi prioritas untuk lebih diperhatikan.
“Rumah sakit harus rapi dan tidak ada PKL, sementara rumah sakit disekitaran RSUD tidak ada PKL, ini yang menjadi perhatian kami agar RSUD Karawang tertata rapi,” paparnya.Dan untuk PKL yang ditertibkan, RSUD Karawang bekerjasama BUMdes Desa dengan memberikan akses jalan dan yang berdagang tersentral di belakang RSUD mempunyai pangsa pasar tersendiri.
“Tanah belakang bukan milik RSUD, tetapi kita berikan akses jalan sehingga keluarga pasien dan pengunjung bisa membeli kebutuhan yang diperlukan terutama makan dan minum. Tidak hanya itu RSUD juga memberikan member card khusus parkir tersendiri buat pedagang,” pungkasnya.(*)