PURWAKARTA, biropers.com – H. Zulfani lelaki Lansia yang sudah berumur 74 Tahun asal Kelurahan Sindangkasih, Kecamatan Purwakarta dengan berurai air mata serta mengelus dada di kursi pesakitan saat mendengarkan tuntutan dalam persidangan yang di gelar di Pengadilan Negeri Purwakarta, 14 Maret 2024 lalu
Di persidangan di depan majlis Hakim yang mulia, kakek yang sudah Lansia tersebut telah didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang – Undang Darurat No 12 Tahun 1951 dengan tuntutan hukuman dua tahun penjara, sungguh berat memang bagi kakek tua seperti H. Zulfani untuk bisa menerima Dakwaan dan Tuntutan tersebut
karena kejadian awal yang memicu persoalan ini menjadi masalah hukum ketika H.Zulfani mempertahankan diri dari orang yang dia pikir akan membahayakan dan menyerang dirinya, hal ini terjadi secara spontan yang akhirnya menimbulkan suatu kesalah pahaman
Akibat kejadian ini, Kakek tua yang kondisinya sudah mulai lemah dan sering sakit – sakitan, harus mendekam dalam tahanan sampai 3 bulan lamanya, bahkan sampai saat ini upaya dari keluarga dan penasehat hukum untuk memohon penangguhan penahanan kakek tua ini masih belum dikabulkan.
Kendati demikian H. Zulfani dengan jalan tertatih tatih serta perlahan mencoba tegar dan sabar berusaha untuk tersenyum, Karna Abah Zul yakin keadilan itu akan datang kepada dirinya, melalui Majlis Hakim yang mulia dan bijaksana sebagai pengadil mewakili Tuhan di Dunia
Sidang demi sidang di Pengadilan Negeri Purwakarta dilalui oleh Kakek tua renta ini, termasuk pada sidang Nota Pembelaan (Pleidoi) pada Kamis, (21/3/2024).
H. Zulfani membacakan Pleidoi di hadapan Majelis Hakim yang mulia dengan suara berat dan gemetar, terdengar sesekali menahan tangis membuat pengunjung sidang terharu bahkan banyak yang sampai meneteskan air mata
Dalam Nota Pembelaannya H. Zul meminta Majlis Hakim untuk memutus perkara dirinya dengan seadil adilnya karna dia merasa sudah sangat tua dan sangat merindukan untuk bisa berkumpul kembali dengan keluarganya
H. Zul sangat menyesal dan meminta maaf kepada semua pihak karna tidak terbersit sedikit pun dalam hatinya untuk melakukan perbuatan yang menyakiti dan menyinggung orang lain, semua kejadian dan peristiwa itu semata mata hanya kesalah pahaman saja.
Penasehat Hukum Terdakwa Dalam persidangan Pleidoi yang sama membacakan juga pembelaan hukumnya, bahwa dalam kasus ini tidak terdapat korban atau pihak-pihak yang menderita luka badan atau kerugian benda atas perbuatan yang dilakukan oleh H. Zulfani. Di samping itu, H. Zul telah meminta maaf dan mereka yang berperkara sudah saling memaafkan
Hingga akhirnya Penasihat Hukum Terdakwa menyampaikan permohonan kepada Majlis Hakim yang Mulia, untuk memutus seadil-adilnya perkara H. Zulfani ini dengan membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan atau melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum. YAN