KARAWANG, biropers.com – Aturan pemberian jaminan pembiayaan kesehatan bagi pasien rawat inap di rumah sakit
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karawang telah menerapkan aturan uang diberikan oleh Kementrian Kesehatan terkait pemberian jaminan biaya bagi pasien rawat inap yang mengajukan pulang atas keinginan sendiri. Staff Humas RSUD Karawang, Luthfi mengatakan sebelum adanya regulasi tersebut, untuk tagihan biaya perawatan bagi pasien rawat inap yang APS masih dapat ditagihkan kepada BPJS kesehatan. Regulasi tersebut mulai berlaku sejak Rabu (12/6).
“Kalau dari RSUD menjalankan kebijakan dari BPJS dan RSUD menjalankan kebijakan tersebut. Sebelum Update Regulasi Pelayanan Kesehatan JKN pada tgl 11/06/2024 Pasien APS masih bisa di tagih kan,” ujarnya
Hingga regulasi ini diterapkan belum terdapat pasien rawat inap yang mengajukan APS. Ia mengaku pasien yang menggunakan BPJS di RSUD Karawang belum mengetahui adanya informasi tersebut. Jumlah pasien rawat inap dengan menggunakan JKN sebanyak 260 dari total pasien sebanyak 282 orang.
“Betul kami belum menyampaikan kepada pasien. Mulai dari sekarang akan di sampaikan ke pengguna JKN yg akan di rawat. Untuk saat ini pasien Rawat Inap Pengguna JKN sebanyak 260. Dari total pasien 282,” tambahnya
Kemudian ia melanjutkan bagi pasien yang akan melakukan rawat inap, maka wajib membuat pernyataan terlebih dahulu. Pernyataan akan berisi tentang tidak akan membawa pulang APS.
“Didalam poin tersebut tidak termasuk dengan pasien PULANG APS (Atas Permintaan Sendiri). Sehingga RSUD berupaya kepada pasien atau keluarga nya yg pengguna JKN dari awal masuk rawat inap akan membuat pernyataan tidak akan membawa pulang APS dan ditanda tangani. Bila APS akan menjadi pasien UMUM,” tutupnya.